Pengantar Hukum Internasional

Pengertian Hukum

Menurut L.J. Van Apeldoorn apa yang ditulis oleh Kant 150 tahun lalu: “Noch Suchen Die Juristen Eine Definition zu ihrem begriffe von recht” masih tetap berlaku.

Hukum memiliki banyak segi dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin orang menyatakannya dalam satu rumus secara memuaskan.

Mochtar Kusumaatmadja

Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.

Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).

Tujuan hukum menurut ahli

  • Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn,
    Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.
  • Aristoteles
    Hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja.

 Pengertian HukumInternasional ?

J.G. STARKE mendefenisikan Hukum Internasional sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karenanya, benar-benar ditaati secara umum dalam hubugan-hubungan mereka satu sama lain.

Kusumaatmadja (1999; 2) Mendefenisikan Hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain’’.

Tujuan Hukum Internasional menurut Starke?

Tujuan hukum internasional lebih  mengarah kepada upaya untuk menciptakan ketertiban dariapada sekedar menciptakan hubungan-hubungan internasional yang adil, akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya telah terbukti adanya suatu upaya untuk menjami secara obyektif, adanya keadilan diantara negara-negara.

Pengkuan?

Ada dua teori pokok mengenai hakikat, fungsi dan pengaruh pengakuan, yaitu:

  1. 1.       Teori Konstitutif

Menurut teori ini, hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional

  1. 2.       Teori Deklaratoir atau Evidenter (declaratory atau Evidentiary Theory)

Menurut teori ini, status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status ini tidak bergantung pada pengakuan. Tindakan-tindakan pengkauan semata-mata hanya pengumuman resmi terhadap situasi fakta yang telah ada

Apakah Hukum Internasional benar-benar Hukum?

Satu teori yang telah memperoleh pengakuan luas adalah bahwa hukum internasional bukan hukum yang sebenarnya, melainkan suatu himpunan kaidah perilaku yang hanya mempunyai kekuatan moral semata.

Pendukung teori Ini adalah John Austin (1790-1859), seorang penulis Yurisprudensi atau Ilmu Penegtahuan  dan Filsafat Hukum berkebangsaan Inggris. Menurutnya Hukum harus berasal dari badan legislatif yang benar benar berdaulat untuk membuatnya. Secara logis, apabila kaidah-kaidah yang bersangkutan bukan berasal dari suatu ototritas yang berdaulat, maka kaidah-kaidah tersebut tidak dapat digolongkan sebagai kaidah Hukum.

Karena hingga saat ini kaidah-kaidah Hukum Internasional secara eksklusif bersifat kebiasaan, maka Austin menyimpulkan bahwa Hukum Internasional bukan hukum yang sebenarnya, melainkan hanya “moralitas internasional positif” (posistive international morality).

Jawaban terhadap pendapat Austin:

  1. Yurisprudensi jaman modern tidak memperhitungkan kekuatan teori umum tentang hukum dari Austin. Telah ditunjukkan bahkan pada beberapa kelompok masyarakat yang tidak mempunyai suatu otoritas legislatif formal, suatu sistem hukum telah berjalan dan ditaati, dan hukum tersebut tidak berbeda dalam hal kekuatan mengikatnya dari hukum suatu negara yang benar-benar mempunyai suatu otoritas legislatif.
  2. Pandangan Austin meski benar pada jamannya, namun tidak tepat bagi Hukum Internasional sekarang ini. Dalam abad sekarang banyak sekali “perundang-undangan internasional” terbentuk sebagai akibat dari traktat-traktat dan konvensi-konvensi yang membuat hukum, dan sejalan dengan perkembangn ini maka proporsi kaidah-kaidah kebiasaan hukum internasional semakin berkurang. Prosedur untuk merumuskan “perundang-undangan internasional” ini telah dipecahkan dengan cara penyelenggaraan konferensi-konferensi internasional atau melalui organ-organ internasional yang ada, meskipun tidak seefisien seperti prosedur legislatif pada suatu negara.
  3. c.        Persoalan-persoalan hukum internasioanl senantiasa diperlakukan sebagai persoalan-persoalan hukum oleh kalangan yang mengangani urusan internasional dalam berbagai kementrian Luar Negeri, atau melalui badan administratif internasional. Dengan perkataan lain, badan-badan otoritatif yang betnaggung jawab untuk memelihara hubungan-hubungan internasional  tidak menganggap hukum internasional hanya sebagai suatu himpunan peraturan moral semata-mata.

Dalam prakteknya negara-negara tertentu memang secara tegas memeperlakukan hukum internasional sebagai hukum biasa yang mengikat warg-warga mereka. Konstitusi AS misalnya,  traktat-traktat adalah “hukum negara tertinggi” (the supreme law of the land) pasal IV, ayat 2.

Sanksi Hukum Internasional?

Hukum Internasional memiliki sanksi yang bersifat koordinasi. Misalnya berupa sanksi administratif.

Contohnya adalah pelarang terbang bagi maskapai Indonesi ke Eropa oleh UNI EROPA pada saat maraknya terjadi kecelakaan pesawat di Indonesia  karena tidak mematuhi aturan standar keselamatan yang ditetapkan.

 

Traktat Sebagai sumber Hukum

Traktat-traktat ‘yang membuat hukum’ (law-making), Menciptakan kaidah-kaidah ayng berlaku secara universal dan umum.

Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dari semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional (Istanto, Ibid: 16; Mauna, 2001:12).

Subyek Hukum Internasional dapat diartikan sebagai negara atau kesatuan-kesatuan bukan negara yang dalam keadaan tertentu memiliki kemampuan untuk  menjadi pendukung hak dan kewajiban berdasarkan Hukum Internasional.  Kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban ( Legal capacity) ini antara lain meliputi :

  1. Kemampuan untuk mengajukan klaim-klaim (How to make claims).
  2. Kemampuan untuk mengadakan dan membuat perjanjian-perjanjian (How to make agreements)
  3. Kemampuan untuk  mempertahankan hak miliknya serta memiliki kekebalan-kekebalam (To enjoy of privileges and immunities)

1 responses to “Pengantar Hukum Internasional

  1. Ping-balik: Pengantar Hukum Internasional | Pegawai Negeri

Tinggalkan komentar